Rabu, 29 September 2010

ETIKA PEMBERITAAN MEDIA

Profesi dan Etika

Sebelum kita bicara tentang etika pemberitaan media atau etika jurnalistik, perlu kita ulas lebih dulu etika profesi. Hal ini karena jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).

Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut Webster's New Dictionary and Thesaurus (1990)[1] adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.

Seorang dokter ahli bedah, misalnya, sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dan pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang becak, misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.

Huntington[2] menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:

1. Keahlian (expertise)

2. Tanggungjawab (responsibility)

3. Kesejawatan (corporateness).

Sedangkan etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.

Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.

Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.

Perumus Kode Etik

Lalu siapa yang berhak merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), dan seterusnya.

Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.

Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya. Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut.[3] Isinya cukup lengkap, sampai ke soal "amplop", praktek pemberian uang dari sumber berita kepada jurnalis, yang menimbulkan citra buruk terhadap profesi jurnalis karena seolah-olah jurnalis selalu bisa dibeli.

Meskipun disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta, misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan perbedaan latar belakang budaya negara-negara bersangkutan.

Untuk gambaran yang lebih jelas, sebagai contoh di sini disajikan Kode Etik AJI.

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)[4]

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Majelis Kode Etik

Anggota Majelis ini dipilih untuk masa kerja dua tahun. Jumlah dan kriteria anggota Majelis ini ditentukan oleh Kongres AJI. Jika ada anggota Majelis yang tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pengisian lowongan anggota tersebut ditetapkan oleh Majelis dengan persetujuan pengurus AJI Indonesia.

Tugas Majelis Kode Etik, antara lain:

  1. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Kode Etik
  2. Melakukan pemeriksaan dan penelitian yang berkait dengan masalah pelanggaran Kode etik oleh anggota AJI.
  3. Mengumpulkan dan meneliti bukti-bukti pelanggaran Kode Etik.
  4. Memanggil anggota yang dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
  5. Memberikan putusan benar-tidaknya pelanggaran Kode Etik.
  6. Meminta pengurus AJI untuk menjatuhkan sanksi atau melakukan pemulihan nama.
  7. Memberikan usul, masukan dan pertimbangan dalam penyusunan atau pembaruan Kode Etik.


Dewan Pers

Selain Majelis Kode Etik dari AJI, yang cakupan wewenangnya terbatas hanya untuk anggota AJI, di tingkat nasional juga kita kenal lembaga Dewan Pers, yang salah satu fungsinya adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk pada 19 April 2000, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yang mewakili unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers.

Selain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers berfungsi memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dewan Pers juga memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Sedangkan tugas Dewan Pers adalah:

  1. Memberikan pernyataan penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadinya pelanggaran Kode Etik, penyalahgunaan profesi, dan kemerdekaan pers.
  2. Keputusan Dewan Pers bersifat mendidik dan non-legalistik.
  3. Keputusan atau rekomendasi Dewan Pers dipublikasikan ke media massa.

Harus diingat dan digarisbawahi di sini bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga pengadilan, yang bisa memasukkan jurnalis pelanggar kode etik atau pemimpin redaksi media massa bersangkutan ke penjara!

Keputusan Dewan Pers bukanlah vonis pengadilan. Artinya, kalangan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers tetap terbuka untuk menempuh jalur hukum (lewat pengadilan), yang keputusannya memiliki kekuatan hukum. Seperti sudah diutarakan di atas, keputusan Dewan Pers bersifat mendidik dan non-legalistik.



[1] Webster's New Dictionary and Thesaurus. Concise Edition. 1990. New York: Russel, Geddes & Grosset.

[2] Samuel P. Huntington. 1964. The Soldier and the State; The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Sebagaimana dikutip dalam Nugroho Notosusanto. 1983. Menegakkan Wawasan Almamater. Jakarta: UI Press. Hlm. 16.

[3] Penulis selaku Asisten Kalitbang Media Indonesia waktu itu bersama Kalitbang Saur Hutabarat terlibat dalam perumusan Kode Etik dan Code of Conduct, yang tuntas diselesaikan pada September 2000. Proses penyusunannya juga mendapat masukan berharga dari pakar pers Ashadi Siregar (LP3Y, Yogyakarta) dan Atmakusumah Astraatmadja (LPDS, Jakarta), 22 Mei 2000.

[4] Dirumuskan di Jakarta, 12 Juli 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar